DASAR HUKUM ORGANISASI

NAHDLATUL ULAMA

Nahdlatul Ulama ( NU ) adalah sebuah organisasi sosial keagamaan didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 1926, bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1344 H. dan resmi berbadan hukum pertama kali pada tanggal 6 Februari 1930 sebagaimana tercatat dalam Besluit Rechtspersoon No. IX tahun 1930, yang kemudian diperbaharui pada tahun 1989 berdasarkan :

a.     Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. C2-7028.HT.01.05.TH.89.

b.     Keputusan Menkumham RI.No.: C-11.HT.01.06. TH.2006

c.      Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 199/DJA/1988

d.     Keputusan Badan Pertanahan Nasional No. 199/DJA/1988/A/7

Jaringan Organisasi:

Nahdlatul Ulama mempunyai jaringan organisasi meliputi:

a.     32 Wilayah Propinsi

b.     350 Cabang kabupaten/Kota/Cabang Luar Negeri

c.      2.630 Majelis Wakil cabang/Kecamatan.

d.     37.125 Ranting/kelurahan.

LEMBAGA WAKAF DAN PERTANAHAN NAHDLATUL ULAMA

Lembaga ini berfungsi sebagai departemenisasi Nahdlatul Ulama dalam bidang asset, pertanahan dan pemberdayaan wakaf sesuai Surat Keputusan Nomor: 15/A.II.04/6/2010. tentang susunan Pengurus Pusat Periode 2010 – 2011