Monday, April 18, 2011

PROFILE LUMBUNG WAKAF NAHDLATUL ULAMA



SEKILAS LWNU

Pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang dilakukan secara terus menerus, menuntut kita untuk mencari alternatif solusi yang dapat mendorongnya lebih cepat. Salah satu alternatif solusi itu adalah mobilisasi dan optimalisasi peran wakaf secara efektif serta profesional.
Keberadaan undang-undang wakaf membuktikan bahwa peran dan potensi umat dalam pembangunan sangatlah potensial. Demikian pula dengan keberadaan lembaga wakaf. Oleh karenanya, secara pasti dibutuhkan Nazhir Wakaf (pengelola wakaf) yang amanah dan profesional sehingga penghimpunan, pengelolaan dan pengalokasian dana wakaf menjadi optimal.
Berdasarkan latar belakang tersebut, pada tanggal 4 Agustus 2010, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama ( LWPNU ) mendirikan Lumbung Wakaf Nahdlatul Ulama yang berperan sebagai Nadzir Wakaf Tunai/Uang dalam memberikan sosialisasi, edukasi, dan advokasi wakaf, serta mengelola harta wakaf dari masyarakat maupun institusi.

Visi

Menjadi lembaga wakaf berorientasi global yang mampu menjadikan wakaf sebagai salah satu pilar kebangkitan ekonomi umat yang berbasiskan sistem ekonomi berkeadilan.

Misi

Mendorong pertumbuhan ekonomi umat serta optimalisasi peran wakaf dalam sektor sosial dan ekonomi produktif.

 

 

 

 

 

DASAR HUKUM ORGANISASI

NAHDLATUL ULAMA

Nahdlatul Ulama ( NU ) adalah sebuah organisasi sosial keagamaan didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 1926, bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1344 H. dan resmi berbadan hukum pertama kali pada tanggal 6 Februari 1930 sebagaimana tercatat dalam Besluit Rechtspersoon No. IX tahun 1930, yang kemudian diperbaharui pada tahun 1989 berdasarkan :

a.     Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. C2-7028.HT.01.05.TH.89.

b.     Keputusan Menkumham RI.No.: C-11.HT.01.06. TH.2006

c.      Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 199/DJA/1988

d.     Keputusan Badan Pertanahan Nasional No. 199/DJA/1988/A/7

Jaringan Organisasi:

Nahdlatul Ulama mempunyai jaringan organisasi meliputi:

a.     32 Wilayah Propinsi

b.     350 Cabang kabupaten/Kota/Cabang Luar Negeri

c.      2.630 Majelis Wakil cabang/Kecamatan.

d.     37.125 Ranting/kelurahan.

LEMBAGA WAKAF DAN PERTANAHAN NAHDLATUL ULAMA

Lembaga ini berfungsi sebagai departemenisasi Nahdlatul Ulama dalam bidang asset, pertanahan dan pemberdayaan wakaf sesuai Surat Keputusan Nomor: 15/A.II.04/6/2010. tentang susunan Pengurus Pusat Periode 2010 – 2011

 

 

 

 

 

 

Struktur

 





0 comments:

Post a Comment