| SEKILAS LWNU |
| Pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi yang dilakukan secara terus menerus, menuntut kita untuk mencari alternatif solusi yang dapat mendorongnya lebih cepat. Salah satu alternatif solusi itu adalah mobilisasi dan optimalisasi peran wakaf secara efektif serta profesional. Keberadaan undang-undang wakaf membuktikan bahwa peran dan potensi umat dalam pembangunan sangatlah potensial. Demikian pula dengan keberadaan lembaga wakaf. Oleh karenanya, secara pasti dibutuhkan Nazhir Wakaf (pengelola wakaf) yang amanah dan profesional sehingga penghimpunan, pengelolaan dan pengalokasian dana wakaf menjadi optimal. Berdasarkan latar belakang tersebut, pada tanggal 4 Agustus 2010, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama ( LWPNU ) mendirikan Lumbung Wakaf Nahdlatul Ulama yang berperan sebagai Nadzir Wakaf Tunai/Uang dalam memberikan sosialisasi, edukasi, dan advokasi wakaf, serta mengelola harta wakaf dari masyarakat maupun institusi. VisiMenjadi lembaga wakaf berorientasi global yang mampu menjadikan wakaf sebagai salah satu pilar kebangkitan ekonomi umat yang berbasiskan sistem ekonomi berkeadilan. MisiMendorong pertumbuhan ekonomi umat serta optimalisasi peran wakaf dalam sektor sosial dan ekonomi produktif. DASAR HUKUM ORGANISASINAHDLATUL ULAMANahdlatul Ulama ( NU ) adalah sebuah organisasi sosial keagamaan didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 1926, bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1344 H. dan resmi berbadan hukum pertama kali pada tanggal 6 Februari 1930 sebagaimana tercatat dalam Besluit Rechtspersoon No. IX tahun 1930, yang kemudian diperbaharui pada tahun 1989 berdasarkan :a. Keputusan Menteri Kehakiman RI. No. C2-7028.HT.01.05.TH.89.b. Keputusan Menkumham RI.No.: C-11.HT.01.06. TH.2006c. Keputusan Menteri Dalam Negeri RI. No. 199/DJA/1988d. Keputusan Badan Pertanahan Nasional No. 199/DJA/1988/A/7Jaringan Organisasi:Nahdlatul Ulama mempunyai jaringan organisasi meliputi:a. 32 Wilayah Propinsib. 350 Cabang kabupaten/Kota/Cabang Luar Negeric. 2.630 Majelis Wakil cabang/Kecamatan.d. 37.125 Ranting/kelurahan.LEMBAGA WAKAF DAN PERTANAHAN NAHDLATUL ULAMALembaga ini berfungsi sebagai departemenisasi Nahdlatul Ulama dalam bidang asset, pertanahan dan pemberdayaan wakaf sesuai Surat Keputusan Nomor: 15/A.II.04/6/2010. tentang susunan Pengurus Pusat Periode 2010 – 2011Struktur |


0 comments:
Post a Comment